0

Hak Kekayaan Intelektual

Posted by Unknown on 11:04 AM

Buat Anda yang ingin belajar menjadi seorang wiraswasta atau yang sekarang dikenal dengan nama kerennya Entrepreneurship, anda perlu mengetahui HKI (Hak Kekayaan Intelektual), agar Anda tidak disebut sebagai peniru, penjiplak atau bahkan Anda bisa dituntut karena menggunakan karya cipta orang lain untuk tujuan komersial. Atau sebaliknya, Anda menciptakan suatu karya, tapi karena Anda tidak mengetahui HKI, kemudian orang lain yang mengambil keuntungan dengan membuat hak cipta atas karya anda, jadi repot kan? Kalau begini siapa yang rugi ??

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dagang
  • Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)


Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.






Bagaimana menurut Anda?
Tentukan sendiri langkah apa yang akan Anda lakukan..
Salam.
readmore »»  

0

Introduce

Posted by Unknown on 10:32 AM
Blog ini merupakan tempat saya menyimpan, mengingat dan membagi aktivitas saya, pekerjaan atau bahkan curhatan saya.. Hehehee.. :D

Perkenalkan nama saya Ivan Tarigans, dan saya seorang karyawan swasta yang dimodali dengan pengetahuan dibidang IT sewaktu saya kuliah. Tinggi saya 178cm dan berat saya mungkin cukup berat saat ini, sekitar 87kg...(kebanyakan duduk dikantor) hehehee..

Di blog ini saya mungkin membagi beberapa materi kuliah saya, membagi ilmu yang saya dapat dikantor, dari teman atau bahkan dari google sendiri. :D
Dan tidak tertutup kemungkinan kalau saya sendiri Anda lihat masih belajar, karena masih banyak yang saya belum tau (maklum masi newbie), jadi kritik saran dan komentar teman2 sangat berharga buat saya.
Terima Kasih.
readmore »»  

Copyright © 2009 IVAN TARIGANS All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.